Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ditangani secara adil tanpa pilih kasih.
"Kalau ada yang bilang penanganan ini tebang pilih, itu nggak benar. Orang-orang itu nggak paham mekanisme yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.
Pernyataan ini menanggapi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap dua tersangka, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kedua tersangka mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada pelapor.
Budi menjelaskan, keadilan restoratif merupakan pendekatan untuk mengembalikan kondisi pelapor dan tersangka agar seimbang. Penetapan itu keluar pada 15 Januari 2026 dan juga diatur dalam Perpol 8 Tahun 2021.
"Jadi kita harus bijak memahami bahwa penanganan perkara ini memang ada ruang yang diatur undang-undang," jelasnya.
Dengan keputusan ini, status tersangka Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dicabut, termasuk pencabutan pencekalan terhadap keduanya. SP3 diterbitkan setelah gelar perkara khusus yang menilai pendekatan keadilan restoratif sebagai langkah penyelesaian.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026